Polisi Sebut Peredaran Ekstasi Bentuk Baru Libatkan Oknum Napi, Ini Tanggapan Lapas Pekanbaru

Polsek Senapelan saat ekspos pengungkapan narkotika jenis pil esktasi, Selasa (8/6/2021). (Foto: Tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau menangkap dua lelaki diduga pengedar narkotika jenis pil esktasi. Keduanya adalah AP alias Aldo (28) yang ditangkap di Jalan Kampar dan MW alias Ifal (30) ditangkap di Jalan Senapelan.

Penangkapan kedua tersangka hanya berselang hitungan jam saja. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 18 butir pil ekstasi, dua unit sepeda motor dan handphone.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita saat ekspos kasus, Selasa (8/6/2021) mengatakan, esktasi yang disita termasuk bentuk baru.

Pil esktasi tersebut berbentuk bulat pipih dengan tepi bergerigi, warna hijau tosca dan tertulis merk Rolex. “Model mereknya rolex, bentuknya baru, warna hijau tosca,” ungkap Dany, didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko.

Berdasar pengakuan dari tersangka dipaparkan Kapolsek, ekstasi didapat dari orang berinisial AK dan AR, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. “Yang bersangkutan membeli dengan harga Rp230.000 dari DPO inisial AK, kemudian yang bersangkutan menjual kembali dengan harga Rp280.000,” ulas Dany.

Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar yang melibatkan oknum narapidana yang kini masih mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Informasinya (bagian) jaringan Lapas, itu setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata jaringan Lapas di Pekanbaru,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru kembali menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. “Kami tetap komitmen dalam pemberantasan narkoba, khususnya pengendalian dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin, Selasa (8/6/2021).

Dikatakan, dengan adanya Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sudah dioperasionalkan sejak bulan Januari 2021, merupakan bentuk nyata upaya pihaknya dalam pemberantasan narkoba.

“Kami menyadari statement masyarakat memang buruk terhadap Lapas. Tetapi kami akan selalu bersinergi dengan pihak kepolisian, dalam mengungkap setiap informasi maupun setiap kasus yang ada kaitannya dengan pengendalian narkoba yang selalu membawa nama Lapas,” urainya. (*)

Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *