Kartu ATM Ditukar, Sales Roti Kuras Uang di Rekening Pelanggan

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian uang tabungan, Jumat (11/6/2021). (Foto: Istimewa)

BLITAR-Seorang sales roti sukses menguras uang tabungan dalam rekening pemilik toko yang menjadi pelanggannya. Atas perbuatannya, ia pun dibekuk jajaran Polres Blitar Kota, Jawa Timur.

Sales roti tersebut diketahui bernama Wahyu Rian Irwansyah (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan ditangkap setelah menguras tabungan pelanggan bernama Rohmiati (49) warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Rohmiati mengaku kehilangan uang Rp60 juta, setelah kartu ATM-nya dikuasai pelaku. Tersangka melakukan aksinya dengan cara menukar kartu ATM korban. Tersangka juga sudah mengetahui nomor pin kartu ATM korban.

“Tersangka dan korban sudah saling kenal,” kata Kapolres AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus itu, Jumat (11/6/2021).

Tersangka merupakan sales roti dan minuman kemasan yang sering memasok dagangan di toko milik korban. Menurut Yudhi, tersangka mengetahui nomor pin kartu ATM korban ketika melakukan transaksi secara transfer di mesin ATM pada 27 April 2021.

Tersangka ikut masuk ke dalam mesin ATM saat korban mentransfer uang pembayaran ke pembelian dagangan ke rekening tersangka. “Ketika itu tersangka menghafal nomor pin ATM korban,” ujar Yudhi.

Sehari kemudian atau pada 28 April 2021, tersangka datang lagi ke toko milik korban. Kali ini, tersangka sudah merencanakan ingin menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama.

“Saat korban lengah, tersangka mengambil kartu ATM korban dan menukarnya dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama,” katanya.

Selanjutnya, tersangka mentransfer uang tabungan di rekening kartu ATM korban ke rekening tersangka. Korban baru menyadari kalau kartu ATM-nya telah ditukar setelah mencetak bukti laporan transaksi rekening miliknya tanggal 27 Mei 2021.

Korban kaget uang tabungan di rekeningnya sekitar Rp64 juta amblas. “Korban melaporkan kasus itu ke kami pada 2 Juni 2021. Dari bukti-bukti transfer kartu ATM korban akhirnya kami menangkap tersangka,” ujarnya. (*)

Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *