Wacana Pemberlakuan Pajak Bahan Pokok, Begini Tanggapan KSPI

Ilustrasi harga beras naik. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA-Wacana pajak untuk bahan pokok atau sembako yang dicetuskan pemerintah di tengah pandemi membuat rakyat gerah. Saat ekonomi rakyat melemah, pemerintah malah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah bahan pokok.

Di sisi lain, pemerintah berencana memberikan relaksasi pajak terhadap kalangan kaya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, namun memberlakukan pajak sembako.

“Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) makan dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said secara virtual, Kamis (10/6/2021).

Said memastikan, buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Kuangan tersebut. Ia juga mengimbau DPR bisa lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut.

“DPR jadilah wakil rakyat, jangan sekedar wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako,” imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi, karena rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Diungkapkan, setiap kebijakan pajak yang diambil pemerintah, termasuk pengenaan PPN pada sembako akan mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi.

“Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita memulihkan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengaku belum menerima draf resmi Revisi UU KUP dari Kementerian Keuangan yang terkait dengan pajak sembako. Hal ini membuatnya tidak tahu-menahu soal rencana pengenaan PPN sembako usai ditanya oleh sejumlah pihak.

“Saya katakan sampai dengan saat ini kami belum menerima draft resmi dari pihak pemerintah. Mereka enggak percaya, (kemudian berkata) ‘Loh, terus apa kerjanya?’. Betul-betul kami sampaikan kami belum membahas ini,” kata Andreas ketika Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Kamis (10/6/2021).

Untuk itu, Andreas meminta pemerintah mengklarifikasi isu tersebut. Pasalnya dia bilang, kebijakan pajak akan selalu menjadi sorotan lantaran dampaknya meluas. (*)

Sumber: Wartakotalive

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *