Oknum Guru SMP di Sumbar Ditangkap, Siswan Disuruh Lakukan Hal Ini

Oknum guru SMP di Padang Panjang diamankan polisi atas dugaan pencabulan. (Foto: Istimewa)

PADANG PANJANG-Seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta muridnya berbuat hal tak senonoh di ruang kepala sekolah. Sang guru menyuruh muridnya melakukan masturbasi dihadapannya.

Tak hanya itu, oknum guru yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut juga meminta video syur kepada muridnya. Kini, sang oknum guru berinisial MS (33) ini diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. “Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).

Dikatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021. Pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah. “Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram,” ujarnya.

Disebutkan, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam. “Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri,” ujarnya.

Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku. Selanjutnya, Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang.

Pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan pelaku mengajak korban melakukan masturbasi. “Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri, sehingga korban termakan bujukannya,” katanya.

Dikatakan, pelaku kemudian melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi. Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.

Satu kali di kamar wali asrama dan dua kali di ruangan kantor kepala sekolah tanggal 6 dan 16 Januari 2021.

Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang. “Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang, Jumat (11/6/2021),” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPadang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *