JAKARTA-Pemerintah resmi melanjutkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 100 persen sampai Agustus mendatang. Kebijakan itu dikeluarkan Minggu lalu, merevisi keputusan sebelumnya, relaksasi PPnBM hanya sebesar 50 persen mulai 1 Juni.
Meski pemerintah sudah memberlakukan relaksasi pajak, namun di lapangan seperti diler belum mengikuti kebijakan mendadak dari pemerintah tersebut. Kebijakan ini memang keluar hampir dua pekan setelah bulan Juni berjalan.
“Kemarin ada informasi dari Pemerintah kalau PPnBM 100% sampai Mei mau diperpanjang sampe Agustus, tapi dari head office Daihatsu belum ngeluarin jutlak resminya,” kata salah seorang sales diler Daihatsu di Jakarta Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (16/6/2021).
Artinya, jika calon pembeli akan mengambil unitnya saat ini maka bakal mengikuti harga relaksasi PPnBM 50 persen atau ketentuan sebelum revisi. Namun jangan khawatir, pembeli bakal mendapatkan diskon yang sama dengan harga relaksasi PPnBM 100 persen beberapa waktu ke depan.
“Jadi kalau proses sekarang ikut PPnBM 50% dulu. Setelah jutlak keluar akan ada pengembalian uang pembayaran lebih dari PPnBM 50% itu, selisihnya dari 100 persen ke 50 persen misal untuk Rocky Rp 8-9 juta. Jadi setelah pembayaran selesai, kita pake PPnBM 50% dulu, setelah jutlak sudah keluar, yang Rp 8 juta-Rp 9 juta ditransfer ke rekening,” ulasnya.
Revisi kebijakan PPnBM membuat Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kembali berbenah dalam menyiapkan ketentuannya, termasuk petunjuk pelaksanaannya di lapangan.
Pada skema awal relaksasi PPnBM, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen dan Oktober-Desember 25 persen. Seiring perkembangan implementasi kebijakan tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di tanah air menunjukkan tren yang positif.
“Pemerintah memang akan melakukan evaluasi per tiga bulan untuk melihat dampak dari diskon PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru,” sebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Dia mengusulkan perpanjangan pemberian insentif PPnBM dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (11/6/2021) lalu. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia