Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan, Tiga Saksi Pelapor Mengaku tak Tau Persoalan

Penyerahan berkas perkara dan bukti perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) kembali menggelar sidang perkara 501 dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka SDY. Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB baru terlaksana pukul 17.00 WIB sore dan dipimpin Mahyudin SH., MH. didampingi hakim anggota Irwan SH dan Basman SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum Julia Rizki Sari SH dan Sartika Tarigan SH. 

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari EM. Saat sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan malah mengaku tidak mengetahui persis duduk persoalan antara SDY dengan EM. Seperti kesaksian Martalena selaku pihak pembeli, kemudian Imam Pratikno selaku pejabat kantor kecamatan Tenayan Raya dan Sri Yanti sebagai istri Alm M Syahabar sebagai pemilik tanah yang awalya dibeli SDY.

Martalena dalam kesaksiannya mengaku tidak tau menahu dengan persoalan yang terjadi antara SDY dan EM. Begitu juga saat hakim menanyakan apakah ada permasalahan dengan tanah yang dia beli dari SDY. Martalena juga mengaku tidak ada masalah. Bahkan status tanahnya tersebut akan ditingkatkan menjadi sertifikat.

“Sampai sekarang tidak ada masalah, tidak ada yang komplain,” ucapnya.

Namun, saat ditanyakan Penasehat Hukum SDY, Mirwansyah SH, MH soal keterangan saksi di BAP yang menyimpulkan kalau EM dirugikan dalam perkara ini. Martalena sendiri mengaku tau dari membaca BAP saja.

“Bagaimana saksi bisa menyimpulkan kalau EM lah yang dirugikan dalam perkara ini?” tanya PH.

“Saya menyimpulkan berdasarkan BAP yang diberikan penyidik kepada saya,” tegas Martalena.

Saksi kedua yang dihadirkan Imam Praktikno juga menyatakan tidak mengetahui persoalan sebenarnya. Karena dia baru bekerja di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019. Jual beli tanah dengan Martalena berlangsung tahun 2017 saja dia tidak tahu, apalagi mengenai masalah 2012.

Saksi ketiga Sri Yanti dalam kesaksiannya mengakui kalau SDY telah membeli tanah dari suaminya M Syah Akbar tahun 2010. Dia juga tidak tau menau terkait masalah SDY dengan EM sebelumnya. Dia baru tahu ada masalah setelah ia sering berkomunikasi dengan EM.

“Saya baru setelah EM datang ke rumah saya ketika perkara bergulir,” ucapnya

“Kata suami saya waktu itu, SDY yang membeli tanah tersebut. Kemudian suami saya juga mengatakan kalau uang yang dipakai untuk membeli tanah tersebut adalah uang EM,” sambung Sri Yanti.

Pernyataan Sri Yanti ini dibantah keras oleh SDY karena ia membeli tanah tahun 2010. Sementara tanah itu dijual kembali kepada EM pada tahun 2012. “Saya beli tanah pakai uang EM. Darimana saksi bisa menyimpulkan itu?” sergah SDY saat diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya.

Namun hal ini diluruskan oleh hakim. Menurut hakim pertanyaan SDY sudah dijawab oleh Sriyanti. Dimana Sriyanti mengetahui dari suaminya.

“Dimana suaminya sekarang,” tanya hakim.

“Sudah meninggal pak,” ucap Sri Yanti.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim akhirnya menutup sidang dengan agenda selanjutnya masih akan mendengar keterangan dari saksi pelapor yang dilaksanakan pekan depan. (*)

Penulis: M Yasier
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *