PADANG-Tim gabungan menindak dan memberikan sanksi terhadap 25 warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di daerah itu.
“Dari 25 orang yang ditindak, tiga orang merupakan pelaku usaha dan 22 orang lainnya masyarakat umum. Mereka digiring ke Mapolresta Padang,” kata Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (10/7/2021) di Padang.
Setelah didata di Aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda, mereka dikenai sanksi beragam. Untuk 22 masyarakat pelanggar prokes Covid-19 tersebut, ada 10 orang dikenakan sanksi membayar denda Rp100.000 per orang.
Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes Covid-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing. Selanjutnya, tiga pelaku usaha yang diamankan, masing-masing dikenai denda Rp500.000 sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hendri menyebut, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan. Saat pemantauan dilakukan ada beberapa kafe atau rumah makan yang masih buka melebih batas yang diatur yaitu pukul 20.00 WIB dan pihaknya minta segera ditutup.
Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 mulai 8-20 Juli 2021. Melalui surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.