News  

Setelah Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana, Kini Donna Fitria Masuk Penjara

Donna Fitria digiring jaksa. (Foto: Tribun Pekanbaru)

Sambil berjalan, Donna menenteng sebuah map warna kuning yang ia pegang di depan perutnya. Ia memilih diam saat sejumlah pertanyaan dilontarkan awak media.

Dengan dikawal petugas kejaksaan, Donna langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman Kejati Riau.

“Hari ini jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas tahap II terhadap tersangka DF (Donna Fitria, red). Selanjutnya, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak langsung ditahan,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Dia mengungkapkan, Donna Fitria ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Raharjo menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Kejati Riau tidak ada istilah tebang pilih.

“Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam penanganan tersangka sepanjang ketentuan bisa ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (a) KUHAP,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Pemotongan Biaya
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *