PEKANBARU-Mantan Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sementara mantan wakil bupati Halim dan bupati saat ini Andi Putra turut terseret dalam pusaran korupsi tersebut, termasuk anggota DPRD periode 2014-2019.
Mursini sendiri hanya diam soal penetapan status tersangka kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kuansing tahun anggaran APBD 2017 atau makan minum oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (21/7/2021).
Penetapan tersangka terhadap Mursini merupakan pengembangan dari lima terpidana yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Januari lalu. Kamis (21/7/2021) ini, Mursini sudah berada di Pekanbaru.
“Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau, hari ini menetapkan tersangka atas nama M (Mursini, red) bin N sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam pengumuman penetapan tersangka Mursini, Kamis (21/7/2021) di Pekanbaru.
Nama Mursini memang terseret-seret dalam kasus ini. Ia diduga kecipratan aliran dana, baik dari lima terpidana yang sedang menjalani hukuman maupun sejumlah saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, Verdi Ananta, terpidana dalam kasus ini menyebut, terjadi penyertaan uang sebesar Rp150 juta untuk biaya perobatan istri Mursini.
Pada 13 Juni 2017, masih dalam fakta persidangan, Mursini memerintahkan M Saleh yang menjadi terpidana kasus ini supaya berangkat ke Batam mengantar uang Rp500 juta kepada seseorang yang disebut KPK.
Peristiwa kedua ke Batam pada Juli 2017. Kali ini Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantar duit Rp150 juta ke seseorang yang disebut KPK.
Dalam surat tanda setoran (STS), nama Mursini juga ada didalamnya.
Kepada penyidik kejaksaan dan hakim di pengadilan, Mursini membantah kecipratan dana. Ia juga membantah soal perintah menyerahkan sejumlah uang ke seseorang di Batam.