News  

Jemput Sabu ke Tengah Laut, Kurir Dibayar Rp300 Juta

Barang Bukti 20 Kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dari jaringan internasional berhasil diamankan BNNP Riau. (Foto: Istimewa)

ACEH-Dua orang kurir narkoba berinisial SY alias Lis (25) dan MA alias Bada (23) ditangkap tim gabungan Polres Aceh Utara, Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021 di kawasan Aceh Tamiang.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan sedang bertugas menjemput 45 kilogram sabu-sabu ke tengah laut. Dahsyatnya, para kurir ini mengaku mendapat bayaran Rp300 juta dari sang bandar.

Namun polisi yang mengendus usaha penyeludupan barang haram tersebut berhasil menggagalkannya. Kedua tersangka kepada polisi mengaku dijanjikan bayaran Rp300 juta jika berhasil membawa masuk 45 kg sabu masuk Aceh.

Namun ternyata, dari Rp300 juta yang dijanjikan, belum semua dilunasi. Karena itu, pelaku ‘mengamankan 7 kg sabu-sabu di rumahnya sebagai jaminan. Sedangkan 38 bungkus lainnya sudah diserahkan kepada orang suruhan bandar sabu yang sekarang sudah menjadi buronan polisi.

Sebelumnya, polisi meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon. Ir diringkus pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Karena pada 9 Juli 2021, polisi mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh Utara melalui perairan Seunuddon.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta untuk menjemput sabu-sabu sebanyak 45 bungkus dalam tiga karung di tengah laut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, Sabtu (24/7/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *