PEKANBARU-Tidak puas terhadap penanganan medis di RSUD Indrasari, keluarga almarhum Terisno yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Indragiri Hulu mengadu kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Pihak keluarga diwakili Abdul Jamal didampingi kuasa hukum Suriyadi, Hafiz Iskandar dan Iswandi. “Surat aduan atau laporan sudah masuk pada 21 Juli 2021,” kata Suriyadi, Sabtu (24/7/2021) di Pekanbaru.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana, dalam hal ini penelantaran pasien hingga meninggal dunia, dugaan pemalsuan identitas pasien covid-19 dan dugaan tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari, Rengat yang menjadi tempat korban dirawat perihal rekam medis pasien.
“Kita berharap, bapak Kapolda segera menindak tegas dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya tentang adanya dugaan tindak pidana tersebut,” ucap Suriyadi.
Untuk diketahui, Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau.
Korban mengendarai Supra X bertabrakan dengan pengemudi sepeda motor Honda Revo, Misdi yang berboncengan dengan Ahmad.
Kata Suriyadi, Terisno mengalami luka berat akibat kecelakaan itu. Korban dibawa ke Klinik Muizzah pukul 19.30 WIB. Di sana korban tindak mendapat tindakan medis dan dibiarkan begitu saja berjam-jam.
“Penanganan medis hanya dilakukan Klinik Muizzah dengan membersihkan wajah korban yang berlumuran darah dan pemasangan alat bantu oksigen. Itu pun tidak lama,” beber Suriyadi.
Beberapa jam kemudian, menurut Suriyadi, pihak klinik menyebut Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno memang terjangkit virus tersebut.
Menurut Suriyadi, hal ini bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dimana dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis.