Sistim Pelayanan Perizinan OSS RBA DPMPTSP Inhu Belum Efektif

DPMPTSP siap membantu pelaku usaha mengurus OSS RBA. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Sistim pelayanan perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Kabupaten Inhu, Riau masih belum efektif.

“Masih belum efektif, karena masih menunggu launcing dari Kementrian Investasi secara serentak di seluruh Indonesia. Artinya, bukan hanya di Inhu yang belum efektif, namun seluruh daerah di Indonesia,” kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Mulyadi kepada FokusRiau.Com, Selasa sore.

Menurutnya, setelah dilaunching maka pelayanan perizinan dengan sistim OSS persi 1.1 sudah tidak diberlakukan, karena terjadi perubahan sistim.

Keberadaan OSS RBA yang segera dilaunching untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.
DPMPTP Kabupaten Inhu, kata Mulyadi, sudah melakukan sosialisasi OSS RBA dan kini tinggal menunggu launching Kementrian Investasi.

Menunggu launching, maka layanan pengurusan perizinan seperti izin pabrik kelapa sawit di Inhu sementara belum bisa dilaksanakan. “Rencananya tanggal 2 Juli kemarin di launcing secara nasional, tapi dibatalkan Kementrian Investasi. Katanya menunggu intruksi Presiden,” ujarnya.

Mulyadi berharap, launcing bisa dilaksanakan secepatnya. Sementara itu, untuk sistim pelayanan perizinan lama sudah tidak diberlakukan, karena aturan cipta kerja sudah diberlakukan. Maka itu, dilakukan perubahan sistim pelayanan OSS RBA.

Dimana sistim baru ini hanya disesuaikan dengan basis resiko rendah sampai tinggi.
Proses pelayanan perizinan aplikasi OSS RBA sangat mempermudah pelaku usaha, sebab aplikasi ini langsung menampilkan syarat syaratnya.

“Tetapi bila pelaku usaha kurang memahami cara menggunakan aplikasi OSS RBA, DPMPTSP Inhu terbuka memberikan penjelasan,” tutur Mulyadi.

Ditanya apakah sudah ada pelaku usaha yang mulai proses perizinan baru untuk menanam investasi di Inhu, Mulyadi menyebut, sejak tahun 2019-2020 sudah lima perusahaan diterbitkan perizinannya, yakni PKS PT. SIR, PT. MASG, PT. SSS, PT. SJML dan PKS PT. RAU. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *