News  

Polda Riau Amankan 145 Kg Sabu, 3.975 Butir Ekstasi, 13 Tersangka dan Seorang Mantan Polisi

Para pelaku pengedar narkoba dihadirkan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Sebanyak 145 kilogram sabu berikut 3.975 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan alat inseminator. Selain barang bukti narkoba, Direktorat Narkoba Polda Riau menghadirkan 13 tersangka yang diamankan medio Juni-Juli 2021.

Dari 13 tersangka tersebut, satu orang merupakan mantan anggota polisi bernama Reza dan sudah dipecat, Mei 2021 lalu. Reza ditangkap berkat program Kampung Tangguh yang terekam kamera CCTV di kawasan Pangeran Hidayat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian mengatakan, Reza sebelumnya dinas di Polda Riau dan dipecat atas kasus disersi. “Pelaku ini sudah sering mengedarkan sabu di kawasan Pangeran Hidayat,” ujar Victor saat menggelar konfrensi pers, Kamis (29/7/2021) di Pekanbaru.

Dari hasil penangkapan Reza, petugas mengamankan 75 gram sabu. “Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” ujarnya.

Kombes Victor menambahkan, penangkapan berlangsung sepanjang Juni-Juli dengan jumlah 13 tersangka. “Jumlah barang bukti yang dihancurkan 145,58 kilogram sabu dan 3.975 butir pil esktasi,” ujar Kombes Victor.

Dikatakan, Polda Riau sebelumnya berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jaringan internasional bersama barang bukti 108 kilogram.

“Ada beberapa kasus diungkap Polres Dumai dan Polres Bengkalis. Polres Dumai mengamankan 16,89 kilogram dan Polres Bengkalis sebanyak 18,79 kilogram,” tuturnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Penulis: Boy Surya Hamta
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *