Usai Tangkap Kurir, Polres Bintan Buru Pemilik 2 Kg Sabu ke Lombok

Polres Bintan amankan pemilik 2 kilogram sabu dan pil ekstasi di NTB. (Foto: Antara)

BINTAN-Polres Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan 2 Kg sabu dan 49 butir ekstasi ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu pemilik berinisial SH ditangkap di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Kapolres Bintan AKBP Sugihartono mengatakan, pelaku ditangkap setelah bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB dan jajaran Polres Dompu.

“Pelaku diamankan, Minggu (18/7/2021) lalu,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat kemarin.

Setelah penangkapan, Tim Satres Narkoba langsung membawa pelaku SH ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (27/7/2021).

Menurut Kapolres, pengejaran pemilik narkoba berawal dari pengakuan tersangka SK, warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan, Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam celananya.

Tersangka SK mengaku disuruh membawa barang haram itu oleh JO, warga Lombok yang berdomisili di Malaysia. “Narkotika dan pil ekstasi itu akan diserahkan kepada SH di Lombok,” ungkap Kapolres.

Kata Kapolres, pelaku SH sudah mengakui kalau narkotika dan ekstasi yang dibawa tersangka SK memang merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan ke NTB.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan. Keduanya melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” katanya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara

Exit mobile version