PEKANBARU-Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara untuk mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS. Zul AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkilfi Adnan Singkah hukuman kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan,” ungkap hakim ketua Lilin Herlina dalam sidang lanjutan yang digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8/2021).
Hal ini sebagaimana dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Zulkifli juga bersalah sesuai dakwaan komulatif kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara.
Tapi majelis hakim menyatakan hak politik Zul AS untuk dipilih dalam jabatan publik, dicabut selama 2 tahun. Itu terhitung sejak dirinya selesai menjalankan masa hukuman pidana.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU KPK, untuk membuka blokir nomor rekening Zul AS dan beberapa saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan juga dikembalikan kepada Zul AS.
Tuntutan 5 Tahun
Atas vonis itu, Zul AS saat ditanyai hakim ketua terkait tanggapannya, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU KPK. Vonis terhadap Zul AS ini, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, tim JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz dan kawan-kawan menuntut Zulkilfli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.
Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.
JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun,” kata JPU.
JPU menyatakan, Zulkilfli AS bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan suap Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Disebutkan adanya pemberian uang secara bertahap yang dilakukan ke sejumlah tempat di Jakarta. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru