INDRAGIRI HULU-Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Inhu meminta Pemkab Inhu meninjau kebijakan pengalihan rute kendaraan bertonase besar dari ruas jalan provinsi Azki Aris Rengat-Kuala Cinaku (Batas Inhil) ke jalan Sei Akar Bagan Jaya.
Pengalihan jalan tertuang dalam surat Nomor 595/Dishub-Lalin/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Sekdakab Inhu Hendrizal.
“Kita minta pengalihan kendaraan dari jalan Azki Aris Rengat ke Sei Akar Bagan Jaya untuk truk tanki CPO, tronton dan angkutan berat lainnya ditinjau,” ujar Ketua I DPK Apindo Inhu H. Seno Harto kepada FokusRiau.Com, Senin (23/8/2021).
Saat ini, pengumuman sudah terpasang di ruas jalan Azki Aris Rengat. Isinya larangan kendaraan bertonase 8 ton lewat di Jalan Azki Aris Rengat dan dialihkan ke jalan Sei Akar Bagan Jaya sampai pekerjaan badan jalan Azki Aris selesai.
Pengalihan tersebut dinilai sangat merugikan pelaku usaha CPO, batu bara dan cangkang, termasuk para supir.
“Kendaraan besar tidak bisa lewat di ruas jalan provinsi Azki Aris Rengat mulai 25 Agustus 2021. Untuk itu, pemerintah diharapkan menyikapi keluhan perusahaan angkutan soal pengalihan itu, agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Seno menyebut, kalau harus melewati jalan Sei Akar Bagan Jaya menuju palabuhan Kuala Cinaku tentu menempuh jarak 180 kilometer dan ini merugikan pelaku usaha. Kini ada 10 yang merupakan anggota Apindo Inhu mengeluhkan kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah sebaiknya meminjau kebijakan itu. Bila ada pekerjaan pembangunan jalan Azki Aris, seharusnya kendaraan CPO, batu bara dan kendaraan besar lainnya jangan dialihkan ke Sei Akar yang jaraknya 180 kilomter.
“Bisa saja berlakukan sistem buka tutup seperti pekerjaan pembangunan jalan Azki Aris Rengat tahun 2019 lalu,” sarannya.
Menyikapi keluhan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Hendrizal mengatakan, Pemkab Inhu hanya meneruskan surat dari Dinas PU Riau. “Kalau Apindo mau konfirmasi bisa langsung ke Dinas PU Riau saja,” pinta Sekda. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta