Jual Sabu ke Banci, Abu Pasrah Mendekam di Sel Polres Inhu

Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu saat bersama seorang wanita di kafe remang-remang.

Sang pengedar berinisial SYT alias Abu (35), warga Desa Lambang Sari II, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau. Dia diamankan, Kamis (20/8/2021) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Bersama tersangka diamankan tujuh paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,56 gram.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (28/8/2021) membenarkan penangkapan tersangka.

Sebelumnya, Satres Narkoba telah mengamankan seorang banci berinisial MR alias Yanti (34), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik yang kedapatan membawa sabu seberat 1,24 gram.

Yanti ditangkap saat duduk di kedai kopi pinggir jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit, Rabu (26/8/2021) pukul 19.30 WIB. Yanti mengaku mendapatkan sabu dari SYT alias Abu.

Tim kemudian melacak keberadaan Abu dan pukul 20.00 WIB diketahui posisi Abu di kafe remang-remang. Tim segera menuju kafe dimaksud. Benar saja, Abu terlihat sedang tertawa riang bersama seorang wanita. Abu tak menyangka kedatangan polisi, mendadak gugup dan terkejut.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan narkoba. Tapi polisi tak menyerah begitu saja, tersangka terus digeledah. Akhirnya ditemukan satu dompet dalam sepatu kiri tersangka.

Dompet berisi tujuh paket sabu-sabu siap edar. Abu tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sabu-sabu itu. Abu mengaku, sabu itu miliknya dan sempat menjualnya pada MR.

Sedangkan sabu itu diperoleh dari temannya. “Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada tersangka tersebut sudah dikantongi, sekarang sedang diburu tim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu,” ungkap Misran.

Malam itu, penggeledahan berlanjut ke rumah Abu, tapi tidak ditemukan narkoba. Namun ditemukan sejumlah barang-barang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti timbangan elektrik, pipet sendok sabu, dua unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sabu dan lainnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Exit mobile version