Pelaku Bongkar Toko Variasi di Inhu Ditangkap, Temannya Buron

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang pelaku pembongkaran toko variasi sepeda motor milik Rahmat (26) di Jalan Sultan Kota Rengat.

Pelaku berinisial ME (26), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu diamankan di rumahnya, Kamis (26/8/2021) pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Sementara teman pelaku berinisial HS kini buron.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran dan Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan, Senin (12/7/2021) korban berangkat ke Pekanbaru untuk satu keperluan. Sebelum berangkat, dia mengunci semua pintu dan jendela toko.

Empat hari di Pekanbaru, korban kembali ke Rengat dan menuju tokonya. Saat masuk toko, korban kaget melihat pintu tidak lagi terkunci, teralinya rusak dibobol paksa.

Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko. Benar saja, 13 hellm, tiga pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan lima lampu sepeda motor dengan total puluhan juta rupiah telah hilang.

Siang itu juga korban mendatangi Polres Inhu dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim mengintruksikan tim Opsnal menyelidiki kasus ini.

Selang beberapa hari, polisi mendapat informasi tentang pelaku. Kamis (26/8/2021) polisi bergerak ke Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ME yang diduga sebagai pelaku.

Setelah diinterogasi, ME mengakui perbuatannya. Dalam beraksi, ME dibantu HS. Tersangka mengaku semua barang-barang hasil curian dijual pada HS dengan harga Rp4 juta dan uangnya di bagi dua.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung memburu HS. Sayangnya, HS telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.

“Selain ME, diamankan sejumlah pakaian tersangka dan satu sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *