Semua Daerah di Riau Sudah Bisa Selenggarakan PTM, Kecuali Pekanbaru

Gubernur Syamsuar. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Sebanyak 11 daerah di Riau sudah memperoleh izin untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Izin diberikan mengingat kondisi 11 kabupaten dan kota di Riau sudah dalam status PPKM Level 3.

Kendati begitu, Gubernur Syamsuar menyerahkan kebijakan untuk sekolah kepada bupati dan walikota masing-masing daerah. Kebijakan PTM harus disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di daerah.

Meski sudah diizinkan, masyarakat tetap diminta untuk tidak abai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Para siswa juga diminta untuk tetap mengenakan masker dan rajin mencuci tangan di sekolah.

“Saya sudah perintahkan kepala dinas kesehatan agar memberikan petunjuk kepada bupati dan walikota, agar sekolah tatap muka terbatas bisa dimulai terutama yang PPKM level 3,” ungkap Syamsuar, Senin (30/8/2021) di Pekanbaru.

Khusus Kota Pekanbaru, PTM terbatas belum diizinkan. Karena kasus sebaran Covid-19 belum melandai. Kota Pekanbaru kini masih berstatus PPKM level 4.

“Sekolah tatap muka di Kota Pekanbaru belum kita rekomendasikan, kita lihat perkembangannya beberapa hari kedepan,” lanjut Syamsuar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram mengungkap, pihaknya masih akan melakukan kajian dan telaah bersama Dinas Kesehatan dan BPBD Riau dan pihak-pihak terkait untuk memutuskan mengenai penerapan PTMP.

“Dalam minggu ini akan kita kaji. Kita lihat kemungkinan yang akan terjadi, kita sesuaikan dengan berbagai aspek, setelah itu kita buat telaahnya, baru kita laporkan ke pak gubernur. Nanti pak gubernur yang akan memutuskan apakah pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah sudah bisa dibuka atau belum,” katanya.

Ikhram menegaskan, selama keputusan dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar belum dikeluarkan, maka pembelajaran di sekolah.

Khususnya tingkat SMA negeri yang berada di naungan Disdik Riau masih tetap dilakukan secara daring. “Sekarang masih daring sampai ada keputusan dari Gubernur,” ujarnya.

Kata Ikhram, kebijakan tersebut harus dijalankan seluruh SMA negeri di Riau. Sedangkan untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten kota. “Kita hanya mengatur yang SMA saja, kalau SD dan SMP itu kebijakan kabupaten kota,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *