Bila PPnBM Turun 25 Persen, Harga Xenia Naik Hingga Rp11 Juta

Daihatsu Xenia dipastikan mengalami kenaikan harga bila PPnBM berubah menjadi 25 persen. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

JAKARTA-Astra Daihatsu Motor (ADM) telah mengantongi harga terbaru, untuk produk mobil-mobil yang dijual bila dikenakan skema relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 25 persen dari 100 persen sebelumnya.

Diketahui, mobil-mobil Daihatsu yang mendapat keringanan dari relaksasi PPnBM 100 persen adalah Xenia, Terios, Rocky, Gran Max dan Luxio.

Direktur Marketing ADM Amelia Tjandra mengaku, bila relaksasi PPnBM mengecil jadi 25 persen, untuk low MPV Xenia akan mengalami kenaikan harga mulai dari Rp9 juta sampai dengan Rp11 juta. “Kenaikannya segitu untuk Xenia,” kata Amelia melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Sebagai gambaran, harga Xenia dengan PPnBM 100 persen mulai dari Rp184,5 juta- Rp225,9 juta. Merek lain, Honda Prospect Motor juga sudah melakukan hitung-hitungan jika ada perubahan insentif PPnBM menjadi 25 persen, namun perusahaan belum dapat menginformasi kisaran kenaikan harganya.

“Maaf belum bisa diumumkan sekarang ya,” ucap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM.

Pemerintah memberi relaksasi PPnBM produk otomotif dengan harapan bisa menggerakkan roda perekonomian nasional. Di satu sisi kebijakan ini juga diklaim berhasil oleh pemerintah dalam penerapan sejak Maret.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, agar relaksasi 100 persen diperpanjang sampai Desember 2021. Lantaran dinilai memberi dampak naik selama masa sulit pandemi. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda relaksasi 100 persen berlanjut.

Sedikitnya ada 21 mobil yang mendapat relaksasi sebesar 100 persen sebab sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yakni diproduksi di dalam negeri, mesin maksimal 1.500 cc, dan kandungan lokal minimal 70 persen.

PPnBM 100 persen untuk mobil mesin sampai 1.500 cc dimulai Maret-Mei. Diperpanjang mulai Juni-31 Agustus 2021. Seharusnya dalam aturan PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret hingga Mei.

Kemudian sebesar 50 persen mulai Juni-Agustus, dan PPnBM 25 persen atau konsumen hanya membayar 75 persen PPnBM berlaku mulai September-Desember 2021.

APM masih menunggu kepastian dari pemerintah soal relaksasi PPnBM. Hingga saat ini belum ada tanda PPnBM 100 persen untuk mobil mesin sampai 1.500 cc diperpanjang. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *