PEKANBARU-Kasus penggelapan dana nasabah oleh karyawan (teller) salah satu bank BUMN di Riau terungkap. Tiga bulan beraksi, sang teller berhasil menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,2 miliar.
Kini, siasat teller ini dalam meraup uang nasabah terungkap. Penggelapan dana tabungan delapan nasabah bank di Kota Dumai, Riau dengan total Rp1,2 miliar dilakukan HN (29). Caranya, memalsukan tanda tangan nasabah.
HN mengaku nekat melakukan aksinya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol). “Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang, karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sunarto menyebut, siasat pelaku HN memanfaatkan tugasnya sebagai teller, melakukan transaksi dengan menggunakan user ID nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. HN juga memalsukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan.
Uang miliaran yang ditilap dan ditransfer ke rekening temannya. “Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Di mana, kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di BRI dan BCA,” urai Sunarto.
Beraksi Sejak Maret 2021
Uang nasabah yang dicuri pelaku mencapai Rp1.264.000.000. Saat itu, pelaku bekerja sebagai teller BRI dan kini sudah dipecat.
Menurut Kombes Sunarto, HN ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021) lalu di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah Bank BRI. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Aksi pencurian uang nasabah dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap, berawal 22 Maret 2021. Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Dia menemukan kecurigaan, karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari BRI, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
“Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan,” kata Sunarto.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa skep PT BRI tentang mutasi frontiler BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan Direksi PT BRI tentang buku prosedur operasional simpanan BRI, surat edaran PT BRI, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” ujar Sunarto. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com