News  

KPK Tangkap Paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Terjerat Kasus Suap Penyidik Rp3,1 Miliar

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Kompas.com)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021) sore. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah, terkait penanganan perkara KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelumnya, Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19. Namun, menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil non-reaktif Covid-19.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan. “Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ucapnya.

Diduga suap mantan penyidik
Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah dipecat setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara. Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK. “Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Firli.

Selanjutnya, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Kemudian, Maskur meminta Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut, kemudian disetujui oleh Azis. “Setelah itu, MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.

Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur. “Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.

Firli menyebut, masih Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *