Dijanjikan Pekerjaan Gajinya Rp200.000/Hari, Gadis 16 Tahun di Sumbar Malah Diperkosa

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

AGAM-Seorang gadis 16 tahun menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial AS (35) asal Pasaman Barat tega melakukan aksi kejinya di kebun sawit.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana.

“Pelaku membujuk korban bekerja di rumah makan istrinya,” ujar Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu Muswar Hamidi melalui Kasi Humas Bripka Riqul Mukhtadi.

Korban juga diimingi pelaku gaji Rp200 ribu per hari. Akhirnya, korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. “Namun kenyataanya, korban malah dibawa dalam kebun sawit dan diperkosa lalu ditinggal kabur dalam kondisi tanpa busana,” ucap Riqul.

Korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala, diduga dipukul pelaku. “Korban diduga dipukul saat berusaha mengelak sewaktu hendak diperkosa,” lanjutnya.

Atas kejadian itu, pada hari sama sekira pukul 20.00 WIB, korban mendatangi Mapolsek Tanjung Mutiara dan melaporkan perbuatan bejat pelaku. Saat itu, korban mendatangi Mapolsek Tanjung Mutiara diantar warga sekitar kejadian.

Dia menuturkan, korban telah dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum et repertum.

Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Beberapa hari kemudian, AS ditangkap jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Polisi menduga, pelaku melancarkan aksi bejadnya, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

“Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku,” kata Bripka Riqul.

Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara dibantu Bhabinkamtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personel Polsek Tanjung Mutiara langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Riqul, kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di daerah Jorong Muaro Putuih, Kenagarian Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

“Pelaku ditangkap, Jumat (24/9/2021) pukul 16.00 WIB. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *