Ratusan Warga dan Pelaku Usaha di Inhu Riau Terjaring Operasi Yustisi, Ini Sanksi yang Diberikan!

Warga dan pelaku usaha di Inhu terjaring operasi yustisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Untuk mengoptimalkan penanganan kasus Covid 19 di Kabupaten Inhu, Polres Inhu bersama seluruh polsek menggelar operasi yustisi serentak. Hasilnya, ratusan warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring dan diberi sanksi.

“Operasi yustisi covid 19 berlangsung serentak, Jumat malam,” kata Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran di Rengat, Minggu (26/7/2021).

Menurutnya, operasi yustisi berupa patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes. Operasi juga melibatkan tim Satgas Penanganan Covid-19. Meski kasus Covid 19 di Inhu mengalami penurunan, Polres Inhu dan jajaran terus berupaya mengoptimalkan penanganan covid 19.

“Sebanyak 209 masyarakat pelanggar prokes terjaring. Mayoritas mereka tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan melakukan pelanggaran lainnya. Dari jumlah itu, 108 orang diberi sanksi berupa teguran tertulis, enam diberi sanksi sosial dan tiga pelaku usaha menerima sanksi teguran lisan,” tuturnya.

Misran menyebut, ratusan warga pelanggar prokes tersebar di jajaran Polsek Rengat Barat, Polsek Pasir Penyu, Polsek Kelayang, Polsek Seberida, Polsek Batang Gansal, Polsek Batang Cenaku, Polsek Lubuk Batu Jaya, Polsek Lirik, Polsek Kuala Cenaku dan Polsek Peranap.

Selain memutus rantai penyebaran covid 19, operasi yustisi merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Inhu Nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

“Kita sebagai salah satu anggota Satgas penanganan covid 19 ingin pendemi cepat berakhir dan kondisi kembali normal. Namun semua tidak bisa diwujudkan tanpa kesadaran masyarakat mematuhi prokes,” ungkap Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *