Hasil Tes Ungkap Penyerang Ustadz di Batam Tak Alami Gangguan Jiwa, Kini Jadi Tersangka

Ustaz Abu Syahid Chaniago diserang saat ceramah di Masjid Baitussyakur Batam, Senin (20/9/2021). (Foto: Screenshot video)

BATAM-Penyidik Polda Kepri menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago.

Penetapan tersangka H yang menyerang ustadz kelahiran Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), 4 Mei 1988 saat mengisi kajian di Masjid Baitusysyakur Batam, Senin (20/9/2021) itu didukung sejumlah faktor.

Salah satunya, hasil tes kejiwaan yang dilakukan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam mencengangkan. Pria tersebut terbukti tidak mengalami masalah kejiwaan. Serangkaian pemeriksaan sebelumnya dilakukan secara intens ke pria tersebut.

Tujuannya untuk menelusuri data pelaku melalui metode pengenalan wajah oleh tim inafis. Penyidik juga berkomunikasi dengan dua kakak kandung pelaku di Aceh. Kedua kakak pelaku membenarkan kalau H mengidap gangguan kejiwaan sejak 3 tahun lalu.

Dia bahkan sempat dua kali melarikan diri dari RSJ Aceh.

Sementara itu, Ustadz Abu Syahid Chaniago sempat dibawa ke RS Awal Bros Batam untuk menjalani visum. Hasil visum selanjutnya diserahkan ke polisi untuk mendukung proses penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam, disimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (27/9/2021).

Harry mengungkapkan, sebelumnya didapatkan informasi terkait sosok H dari pihak keluarga. Dimana, keluarga menyebut jika H pernah dirawat di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh sekira tahun 2018 silam.

Bahkan, pihak keluarga juga mengatakan jika H sempat dua kali kabur dari RSJ tersebut. Namun kemudian, pemeriksaan dilanjutkan dan didapati hasil bahwa H sebenarnya telah dinyatakan sembuh.

“H dinyatakan sembuh dan bisa pulang, [gangguan] secara klinis saja,” lanjut Harry.

Dengan tidak terbukti secara medis mengalami gangguan jiwa, lanjutnya, maka kasus H akan ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu,” ungkapnya.

Terkait motif dibalik penyerangan, Hary mengungkapkan jika pelaku mengaku ke penyidik dirinya tidak suka dengan adanya kegiatan ceramah. “Pelaku merasa terusik dengan adanya kegiatan keagamaan. Namun kami masih mendalami pengakuan pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 Juncto 352 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Di tempat terpisah, Ustaz Abu Syahid Chaniago juga sudah menyadari bahwa pelaku tidaklah mengalami gangguan kejiwaan. Sebab, ustaz kondang itu mengungkapkan, sebelum beraksi mata H sudah menyorotnya dengan tajam.

“Matanya fokus ke saya,” ujar Ustaz Abu Syahid Chaniago. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunBatam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *