Pura-pura Tanya Alamat dan Minta Diantar, Residivis di Siak Malah Coba Cabuli Bocah, Kini Mendekam di Tahanan

Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur inisial MR kembali ditangkap polisi atas kasus serupa. (Foto: Istimewa)

SIAK-Seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial MR, harus kembali mendekam di balik jeruji besi. MR ditangkap karena mengulangi aksinya mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan, aksi pelaku dilakukan sejak Maret 2021. Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur lalu dicabuli.

“Bulan Mei sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku awalnya pulang ke rumah di Perawang. Dalam perjalanan, dia melihat anak-anak bermain di jalan,” urai Gunar kepada wartawan saat konfrensi pers, Senin (4/10/2021).

Pelaku kemudian berputar balik. Pelaku lalu bertanya tentang sekolah yang ada kolam renang di daerah tersebut. Korban yang masih lugu lalu menunjukkan lokasi dimaksud. Namun pelaku beralasan tak tahu jalan dan minta diantarkan ke lokasi tujuan.

“Salah satu korban mengantarkan pelaku. Korban dibonceng dengan sepeda motor. Posisi korban di depan. Setelah melewat lokasi dimaksud, pelaku tidak berhenti malah membawa korban sampai ujung jalan,” katanya.

Di tempat sepi, korban diturunkan. Selanjutnya korban yang masih berusia 7 tahun diraba dan akan disetubuhi pelaku. “Saat pelaku mau buka pakaian, korban lari dan berteriak minta tolong. Sementara pelaku lari juga dan meninggalkan lokasi,” kata AKBP Gunar.

Sementara itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa yang mendapat laporan terkait kasus penculikan dan pencabulan langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap, Kamis (30/9/2021).

Alvin memastikan pelaku sebagai residivis kasus serupa. Dia bebas tahun 2017 dan kembali membuat resah masyarakat. “Pelaku residivis, 2017 masuk sel karena kasus persetubuhan anak di bawah umur. Setelah bebas berulah lagi dan kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, MR akan dijerat pasal berlapis soal penculikan dan pencabulan. Dia juga ditahan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Penulis: Boy Surya Hamta
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *