Diskon PPnBM Hari Ini Dihapus, Harga Mobil LCGC Sudah Tak Lagi Murah

Pemerintah resmi menghapus diskon pajak kendaraan. (Foto: Bisnis.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mulai hari ini menghapus diskon PPnBM bagi kendaraan baru. Diskon PPnBM dihapus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.

Selanjutnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akan ditentukan berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Merujuk PP yang ditandatangani 16 Oktober 2019 dan berlaku dua tahun kemudian, yaitu hari ini, Sabtu (16/10/2021), tarif PPnBM untuk mobil baru tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, mesin atau sistem penggerak.

Tapi, berdasarkan emisi gas buang. Baik sedan, minibus atau jip hingga pembagian skema pajak berdasarkan sistem penggerak 4×4 atau 4×4.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, mobil LCGC atau yang masuk dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), mendapat pajak 3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Sementara itu, pemerintah sampai dengan Desember 2021 masih memberlakukan diskon PPnBM 0 persen.

Relaksasi pajak ini berlaku untuk sejumlah tipe kendaraan yang memenuhi persyaratan, namun untuk mobil LCGC tak termasuk di dalamnya.

Lantas, apakah artinya segmen LCGC langsung terkena dampak pajak karbon yang diterapkan 16 Oktober 2021?

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, pihaknya masih melakukan permohonan supaya mobil LCGC juga masih bisa mendapatkan diskon PPnBM.

“Kita tunggu ya, semoga bisa segera keluar keputusan Menteri yang memasukkan mobil KBH2 ke dalam PPnBM DTP,” ujar Billy, Jumat (15/10/2021).

Billy juga belum bisa memastikan, apakah banderol mobil LCGC bakal naik atau tidak. “Sedang kami pelajari dan diskusikan, belum bisa jawab sekarang ya,” kata dia.

Senada dengan Honda, Marketing Director & Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan, aturan carbon tax yang dikenakan 3 persen bagi LCGC belum keluar.

“LCGC kategori 0 persen dengan PP 74 akan naik 3 persen. Tapi kalau peraturan itu belum ditandatangani maka LCGC akan masuk kategori mobil penumpang yang pajaknya kena 15 persen,” ujar Amel, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, penerapan pajak karbon bakal berdampak pada harga mobil. Namun soal banderol terbaru LCGC, ia belum bisa mengungkap lebih jauh.

“Iya kami akan sesuaikan dengan aturan, ada yang naik dan ada yang turun. (Harga LCGC) nanti ya minggu depan,” kata Anton, Jumat kemarin. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *