KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Tim jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Riau.
Seiring penyelidikan yang dilakukan, kini ramai anggota DPRD Kuansing memilih mengembalikan uang tunjangan rumah dinas dengan cara menyetor ke kas daerah. Kabarnya, pengembalian tunjangan rumah dinas tak hanya dilakukan anggota DPRD Kuansing yang menjabat saat ini saja.
Tapi wakil rakyat periode sebelumnya turut mengembalikan dana tersebut. “Sudah 54 orang mengembalikan, baik yang masih aktif ataupun tidak. Ada yang sudah mengembalikan 100 persen, ada yang belum,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH, MH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Ia merinci, besaran pengembalian setiap anggota dewan berbeda, sesuai nilai tunjangan rumah dinas yang diterimanya. Semua anggota dewan aktif sudah mengembalikan, namun para mantan anggota DPRD masih belum.
Untuk yang belum mengembalikan, mereka sudah membuat pernyataan dengan Kejari Kuansing. Jaksa juga sudah memberikan toleransi masa pengembalian selama 3 bulan, terhitung awal Oktober 2021.
Kata Hadiman, hal ini sesuai dengan tujuan UU Tipikor, pengembalian keuangan negara. Khususnya saat masih tahap penyelidikan.
“Saya sudah sampaikan ke mantan anggota dewan yang belum mengembalikan, supaya segera mengembalikan. Jika tidak, akan dijadikan tersangka dan langsung ditahan,” kata Hadiman.
Sejauh ini, total pengembalian sudah mencapai Rp418 juta. Masih ada sisa ratusan juta lagi yang harus dikembalikan, karena penerimaan tunjangan rumah dinas dinilai tidak wajar.
Hadiman berjanji akan mengecek pengembalian uang itu ke BPKAD dan bank daerah. Sekaligus mengkroscek kebenaran apakah memang sudah dikembalikan atau tidak. “Kalau ternyata tidak berarti fiktif, lain lagi pasalnya,” ucap Hadiman.
Sebelumnya, Hadiman pernah menyampaikan, perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kuansing, karena diduga banyak menyedot anggaran yang tak semestinya. Untuk itu, pihaknya serius dalam menangani perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing ketika Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 36 Tahun 2013 diterbitkan, terhitung berhak menerima tunjangan perumahan setiap bulannya Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.
Sedangkan pada dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup itu disebutkan, unsur pimpinan diberikan tunjangan rumah dinas apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.
Tetapi kenyataannya, pimpinan DPRD Kuansing sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akibat diterimanya tunjangan rumah dinas oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara setelah ditelusuri Kejaksaan, hingga saat ini tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan terjadinya indikasi mark up uang negara. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru