JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra, 18 Oktober 2021.
Saat itu, tim KPK mendapat laporan bahwa Andi akan menerima sejumlah uang, terkait perizinan hak guna usaha perkebunan sawit.
“KPK mendapatkan informasi SDR (General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso) dan PN (Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino) diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP (Andi Putra),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Lili, Sudarso dan Paino saat itu sudah mau masuk ke rumah Andi. Tim penyelidik langsung mencoba menyambangi rumah Andi untuk memeriksa hal tersebut.
Setelah 15 menit menunggu Sudarso dan Paino keluar dari rumah Andi. Tim KPK langsung melakukan penangkapan saat itu.
KPK juga menangkap dua orang sopir PT Adimulia Agrolestari. Empat orang itu dimintai keterangan terkait kedatangannya ke rumah Andi.
Setelah yakin kedatangan mereka semua untuk menyerahkan uang, KPK mencoba masuk ke rumah Andi. Namun, Andi ternyata tidak ada di rumahnya saat tim penyelidik masuk.
Lokasi yang ada di Pekanbaru itu merupakan rumah pribadi Andi. KPK langsung bergerak ke rumah pribadi Andi di Pekanbaru usai mendapatkan lokasinya.
“Namun AP tidak berada di tempat, sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” kata Lili.
Andi kemudian diketahui menyambangi KPK di Polda Riau pukul 22.45 WIB. Setelah itu, barulah KPK melakukan interogasi. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com