Dua Calo di Kampar Ditangkap: Minta Biaya Rp10 Juta, Uang Habis Sertifikat Tak Selesai

Ilustrasi. Dua calo sertifikat ditangkap. (Foto: Istimewa)

BANGKINANG, FOKUSRIAU.COM-Dua orang calo sertifikat hak milik (SHM) ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Kedua calo masing-masing berinsiial MA dan DD.

Sebelumnya, DD diamankan dan ditahan jajaran Polsek Tambang. DD disangkakan sebagai penadah. Sedangkan MA (47) diamankan jajaran Polsek Siak Hulu. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (19/10/2021) sore.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, MA berperan untuk membujuk dan meyakinkan korbannya. Dia juga menjadi penghubung antara korban dengan DD.

“Tersangka DD perannya adalah meminta uang kepada tiga orang korban untuk pengurusan SHM atas tanah mereka,” ujar Rusyandi, Rabu (20/10/2021).

Menurut Rusyandi, MA ditangkap atas laporan korbannya bernama Najarius Gulo, warga Desa Kepau Jaya.

Korban bersama dua korban lain, Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada MA untuk biaya pengurusan SHM.

Andi, sapaan akrabnya, menjelaskan awal MA menemui Najarius di rumahnya awal Oktober 2020 lalu.

MA yang bertetangga dengan korbannya, menawarkan bisa mengurus peningkatan alas hak dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke SHM. “Dia mengaku memiliki teman di Kantor Notaris yaitu DD,” kata Andi.

MA menjanjikan lama pengurusan memakan waktu tiga bulan dan selesai Januari 2021. Korban terperdaya. Lalu Najarius bersama Haogonaso dan Talijaro mendatangi rumah MA pada 5 Oktober 2020 siang.

Ketiga korban menyerahkan Rp 10 juta sebagai panjar untuk mengurus empat SHM. Waktu tiga bulan yang dijanjikan berlalu. Tetapi SHM yang dijanjikan tak kunjung diterima ketiga korban.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Siak Hulu pada 13 Juli 2021. “Hingga saat ini tersangka MA tidak dapat memberikan SHM kepada korban dan juga tidak dapat mengembalikan uang pengurusan SHM yang telah diterimanya dari korban,” ujar Andi.

Alhasil, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan MA setelah melakukan penyelidikan. Dalam interogasi, tersangka MA mengaku telah menerima uang pengurusan SHM. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *