KPK Lanjutkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Penyidik Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Riau

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Setelah bebas 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun resmi pindah dari Partai Golkar ke Partai Nasdem. Setelah bebas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu ternyata masih tersandung satu perkara dugaan korupsi.

Saat menjabat Gubernur Riau, dia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Mereka yaitu 2 mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas. Sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *