INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-DPRD membentuk tiga panitia khusus atau pansus untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemkab Inhu dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (9/11/2021).
Bupati Rezita Meylani dalam pidatonya memyampaikan, untuk menindaklanjuti surat keputusan DPRD Inhu Nomor 32/KPTS/ DPRD/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang daftar program pembentukan Perda Inhu tahun anggaran 2021, Pemkab Inhu telah menyampaikan Ranperda dan naskah akademik melalui surat Nomor 180/HK/ 159/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan Nomor: 180/ HK/167/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
Ranperda yang diusulkan diharapkan bisa disahkan DPRD menjadi Perda. Beberapa Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda RPJMD Inhu tahun 2021-2026, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati juga berharap, semua Ranperda bisa dibahas bersama pemerintah sekaligus disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Inhu, Suharto mengatakan, untuk pembahasan usulan ketiga Ranperda tersebut telah dibentuk tiga pansus, yakni Pansus A membahas Ranperda RPJMD, Pansus B membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pansus C membahas Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakan, Pemkab Inhu sebelumnya mengusulkan empat Ranperda, namun setelah pembahasan bersama OPD beberapa hari lalu, hanya tiga Ranperda yang diputuskan dibahas pansus.
Untuk itu, diminta pemerintah mengusulkan ranperda dan naskah akademis agar disampaikan setiap awal tahun, bukan penghujung tahun.
“Ranperda 2021 disampaikan pemerintah sudah diujung tahun, 9 Oktober 2021. Sementara pelaksanaan dan anggarannya masuk APBD murni 2022. Makanya, ada baiknya usulan ranperda disampaikan awal tahun,” pinta Suharto. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta