Pasar Lirik Memprihatinkan, Sampah Menumpuk Timbulkan Bau Busuk, Begini Penjelasan DLH

Arifin Saleh. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Kondisi Pasar Lirik, Kabupaten Inhu, Riau cukup memprihatinkan. Selain tumpukan sampah yang menimbulkan bau busuk, bangunan pasar juga belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Sampah menumpuk di sekitar pasar sudah lama ada dan menimbulkan bau busuk serta lalat hijau. Hal itu membuat masyarakat yang ingin belanja dan pedagang menjadi tidak nyaman. Bahkan, sampah tersebut berpotensi menimbulkan penyakit,” ujar Arifin Saleh, tokoh masyarakat Lirik kepada FokusRiau.Com, Rabu (17/11/2021).

Padahal, setiap sabtu ada pungutan retribusi kepada pedagang. “Kita tidak tau apakah itu retribusi sampah tidak tau, tapi yang jelas upaya pembersihan sampah di pasar Lirik tidak ada,” ujarnya.

Dikatakan, bila pemerintah selaku pengelola pasar tidak mampu mengatasi persoalan sampah, baiknya diserahkan kepada pemerintah desa.

“Tak hanya masalah sampah, pasar juga kurang terurus. Apalagi bangunan pasar banyak yang tak dimanfaatkan. Sehingga menjadi mubazir,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Joni Mariyanto melalui Kabid Pengeloaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Aprinaldi Eka Putra mengatakan, soal pungutan retribusi itu semua untuk pemasukan daerah.

Sementara terkait penumpukan sampah, semua bukan sampah pasar. Tapi lebih didominasi sampah dari masyarakat. Karena penumpukan sampah itu di lahan sengketa masyarakat, jadi DLH mengambil sampah dari tempat pembuangan sementara yang disediakan untuk diangkut ke pembuangan ahir.

Meski begitu, DLH sudah berkoordinasi dengan kepala Desa Lambang Sari 1,2,3 di Kecamatan Lirik untuk membuat spanduk larangan membuang sampah di lokasi penumpukan sampah.

“Kita juga sudàh  melakukan pembersihan dengan menurunkan dua mobil angkut sampah. Namun karena personil kurang memadai, sehingga tidak terangkut semua,” ujarnya.

Saat ini, menurut Aprinaldi, jumlah petugas masih kurang dan armada yang tak layak. Anggaran yang diusulkan pada APBD Perubahan 2020 tidak disahkan.

Sementara itu, Kepala Desa Lambang Sari 1,2,3 Ahmadi mengaku telah membuat spanduk larangan membuang sampah di lokasi itu. “Sampah yang ada bukan dari masyarakat Desa Lambang Sari 1,2 dan 3. Namun dari desa tetangga, sebab masyarakat Desa Lambang Sari 1,2 dan 3 membuang sampah ke TPS yang sudah disediakan,” katanya.
(*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *