Pemkab Inhu Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp3.097.706, Naik 0,48 Persen

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Inhu, Sutikno. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Inhu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Senin depan, usulan tersebut sudah disampaikan untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pengupahan melalui rapat penetapan UMK seluru Riau.

“Bupati Rezita sudah merekomendasikan hasil rapat dewan pengupahan Inhu yang mengusulkan UMK tahun 2022 sebesar Rp3.097.706,00. Rekomendasi bupati tertuang dalam surat Nomor 560/Disnaker.02/305 perihal rekomendasi UKM Inhu tahun 2022,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Endang M melalui Kabid Hubungan Industrial, Sutikno kepada FokusRiau.Com, Kamis (18/11/2021).

Untuk UMK Kabupaten Inhu tahun 2022 mengalami kenaikan 0,48 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp3.082.808.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur perusahaan/Apindo Inhu, H. Seno Harto mengatakan, hasil kesepakatan rapat pengupahan Inhu empat hari lalu di kantor Disnaker Inhu, besaran UMK tahun 2022 sebanyak Rp3.097.706,00.

Adapun dasar rapat dewan pengupahan Inhu dalam menyepakati besaran UMK Inhu tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta surat edaran Mentri Tenaga Kerja tahun 2020. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *