BATAM, FOKUSRIAU.COM-Sejumlah orang tua korban dugaan kekerasan SMK SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/11/2021) melapor ke Polda Kepri. Mereka diterima Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes pol Jefri Siagian.
Usai melakukan konsultasi hukum, perwakilan orang tua siswa langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri didampingi KPPAD Kota Batam dan UPTD PPA Provinsi Kepri shalter Batam.
Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri Shelter Batam, Tetmawati Lubis mengatakan, pihaknya mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan. “Kita membuat laporan dulu terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK SPN Dirgantara,” ujarnya.
Di tempat sama, Ketua KPPAD Batam, Abdillah mengatakan, kedatangan pihaknya mendampingi orang tua korban dan korban ke Polda Kepri. “Hasil pengawasan kami, anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen untuk nantinya pemulihan mental korban,” ujarnya.
“Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, dia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orang tua siswa dugaan kekerasan langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.
Sudah Terjadi Sejak Kelas Satu
Sebagai langkah cepat menangani kasus dugaan penyiksaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam, Polda Kepri akan segera memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola yayasan sekolah.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban. “Pagi tadi laporan sudah kita terima, korban bersama orangtua didampingi KPPAD mendatangi SPKT Polda dan sudah langsung kita terima,” ujarnya.
Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor. Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran. Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci. “Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,” katanya.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa. “Semua masih dalam tahapan penyelidikan ya, kita sedang kumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi,” tuturnya.
Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.
Disamping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru