Kasus Dugaan Suap Izin HGU Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Periksa Dua Staf PT Adimulia

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf PT Adimulia Agrolestari, Senin (22/11/2021). Pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

“Hari ini pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau dengan tersangka AP (Andi Putra, red) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin siang.

Ali menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Para saksi yang diperiksa yang merupakan 2 staf PT Adimulia Agrolestari itu, di antaranya bernama Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sebelumnya menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Di antara persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *