Hanya Karena Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Kampar Tega Pukuli Ibu Kandung

Pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Inilah kisah nyata anak durhaka di Riau. Dia tega memukuli ibu kandungnya, hanya karena tak diberikan uang. Padahal, dirinya sudah mampu untuk bekerja dan mencari uang sendiri.

Adalah lelaki inisial AS alias AR, warga Dusun Tani Mulya, Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau yang akhirnya dilaporkan ke polisi atas perbuatannya menganiaya sang ibu.

Pengakuan ibunya inisial PP kepada polisi, AS alias AR sudah sering memukulnya. Namun kali ini, dia mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan sang anak.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid mengisahkan nasib pilu PP berdasarkan uraian pengakuannya saat melapor. “Anaknya tega memukuli ibunya, karena kesal tidak diberikan uang,” ungkap AKP Asdisyah, Senin (22/11/2021).

PP menceritakan perbuatan putranya, Kamis (18/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dia sedang berada di rumah. Lalu putranya AS datang menanyakan letak egrek, alat pemanen kelapa sawit.

Setelah dicari-cari, egrek yang dimaksud tidak ditemukan. Lalu, PP diajak mencari egrek ke kebun sawit miliknya. Egrek tidak juga ditemukan.

PP dan putranya pulang dengan tangan kosong. AS rupanya memendam kesal. Kekesalannya dilampiaskan dengan memukuli wanita yang melahirkannya itu. “Pelaku dengan perasaan kesal memukul kepala korban atau ibunya sebanyak tiga kali,” ungkap Asdisyah.

Perbuatan putranya yang terakhir ini membuat PP tidak tahan. Sebab sebelumnya, PP mengaku sudah kerap dianiaya sang putra. Dengan terpaksa, PP memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Anggota Unit Reserse Kriminal kemudian melakukan penangkapan terhadap AS, Minggu (21/11/2021) pagi di rumah ibunya. Saat diinterogasi, AS mengakui semua perbuatannya. “Pelaku mengaku memukul ibunya, karena kesal tak diberi uang,” kata Asdisyah.

AS pun dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir dan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kata Asdisyah, AS disangkakan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Karena itu, AS akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 351 KUH Pidana. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *