INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Untuk mencegah kepala desa tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, Kejaksaan Negeri Inhu menggelar pembinaan masyarakat taat hukum atau Binmatkum.
Sosialisasi hukum yang dihadiri Staf Intel Kejari Inhu Iskandar dan Tegu P, Camat Rengat Barat Hendrik, Kepala Desa Sungai Dawu Ahmad Isa, Babinkantikmas, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, tokoh Pemuda dan masyarakat berlangsung di Kantor Desa Sungai Dawu, Rengat Inhu, Selasa (30/11/2021).
Iskandar sebagai narasumber menyampaikan, Binmatkum merupakan langkah edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat, terutama kepala desa dan perangkat desa agar tidak bermasalah dalam pengelolaan dana desa.
Karena penggunaan dana desa harus berjalan secara ril, akuntabel, efektif dan terbuka. Apalagi adanya regulasi tahun 2022 yang mengatus masalah pembangunan sarana gedung, tempat ibadah dan kantor desa tidak boleh menggunakan dana desa.
Untuk itu, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkat desa memahami UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian PP Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 60 tahun 2014 tentang dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Selanjutnya juga memahami peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 133 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa serta peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa supaya tidak terjadi penyimpangan.
Kepala Desa Sungai Dawu, Ahmad Isa usai sosialisasi menyampaikan, dari hasil monitoring tim PMD tahun 2021 menyebut, Desa Sungai Dawu terbaik dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Camat Hendrik mengharapkan seluruh kepala desa memahami penataan dan pengelolaan dana desa. “Semua kegiatan diawasi lembaga hukum, jadi semua kegiatan yang menggunakan dana desa harus seusia aturan,” tukasnya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta