INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pemanen buah sawit. Lelaki inisial NA (23) tersebut, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur yang tak lain merupakan anak majikannya.
Warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau tersebut ditangkap, Rabu (24/11/2021) pukul 18.30 WIB di simpang Patokan Desa Pesajian.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu siang menjelaskan, pencabulan terjadi, Minggu (10/10/2021) lalu di rumah kebun orang tua korban. Korbannya berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Aksi bejatnya baru diketahui 15 November 2021 pukul 22.00 WIB. Saat itu, ibu korban inisial RH (46) masuk kamar korban karena mendengar handphone korban berdering. Sementara korban tengah terlelap tidur.
Naluri seorang ibu merasakan ada hal yang aneh terhadap anaknya. Ibu korban kemudian mengambil handphone itu dan menjawab panggilan masuk. Namun tiba-tiba sambungan terputus.
Saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi whatsapp.
Ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan saja, ibu korban naik pitam dan membangunkan korban lalu bertanya siapa pengirim gambar porno itu.
Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab pengirim foto itu adalah NA, buruh sawit yang bekerja dikebun orang tuanya. Korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu pelaku sempat mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatan pelaku.
Ibu korban kemudian membujuk korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA. Setelah tenang, korban bercerita kalau saat di Desa Pesajian memanen buah sawit, 10 Oktober lalu, korban sendirian di rumah dalam kebun.
Sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen sawit. Pelaku datang dan masuk rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan suami istri. Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk ke kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung meradang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolres Inhu.
Menerima laporan itu, Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dipimpin Kanit II Unit PPA melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Akhirnya, Rabu (24/11/2021) polisi mendapat informasi kalau pelaku berada di Desa Pesajian. Dibantu personel Polsek Peranap, Unit II PPA Satreskrim langsung menuju Desa Pesajian.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mengamankan NA di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. NA mengakui perbuatan. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” ungkap Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta