INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polhut Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mengamankan tiga pelaku ilegal logging berikut dump truk BM 9492 GU berisi kayu olahan diduga hasil perambahan TNBT.
Ketiga tersangka diketahui inisial SP (45) warga Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir dump truk.
Kemudian ES (45) warga Desa Usul sebagai pemilik kayu olahan dan AB alias pak Incak (62) warga Keritang, Kabupaten Inhil yang merupakan pemilik dump truk.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Sabtu sore menjelaskan, Minggu (28/11/2021) tim gabungan Polhut TNBT dan Satreskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama di Batang Gansal untuk melakukan pencegahan aktifitas illegal logging di kawasan TNBT.
Sekitar pukul 20.30 WIB, di ruas Jalintim wilayah Desa Seberida, terlihat dump truk diduga membawa kayu olahan ilegal. Dump truk dihentikan dan petugas melihat muatannya. Ternyata benar, truk membawa kayu olahan diduga hasil perambahan hutan.
Ketika ditanyakan dokumen resmi kayu tersebut, sang sopir tak bisa menunjukkannya. Sopir kemudian diamankan dan diinterogasi. Sopir mengaku pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul, sedangkan dump truk milik Incak warga Desa Keritang.
Malam itu juga, kedua orang tersebut diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ungkap Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta