Dua Pencuri Sawit di Rohul Ditangkap, Pelaku Mengaku Isap Ganja Sebelum Beraksi

Ilustrasi. Bapak dan anak ditangkap (Foto: Istimewa)

ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Rokan Hulu menangkap dua pemuda pencuri buah sawit perusahaan negara. Sebelum beraksi, kedua pelaku inisial ES dan HF terlebih dahulu mengisap ganja.

“Kasus ini berawal dari satpam PTPN V Sei Intan melaporkan pencurian buah sawit dan kepemilikan ganja,” kata Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono, Minggu (5/12/2021).

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat sekitar pukul 15.00 Wib. Saksi inisial GAD menuturkan, saat melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13 – L15 dirinya melihat dua orang sedang membawa buah dengan sepeda motor.

Melihat hal itu, satpam langsung melapor kepada Papam kebun PTP N V Sei Intan. Setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada papam kebun.

Lalu satpam langsung menangkap pelaku bersama beberapa anggota lainnya. Tidak lama kemudian, papam kebun bersama petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke pos untuk diinterogasi.

Saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, GAD dan ANS memeriksa sepeda motor milik kedua pelaku. “Saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi ganja di dalam bungkus rokok sampoerna dan dari dalam jok sepeda motor pelaku ES,” ucap Mardiono.

Ketika diperlihatkan, ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan pelaku HF. Kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan pencurian buah sawit tersebut terlebih dahulu mengisap ganja satu linting.

Seterusnya, narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku. Kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp850.000.

“Pihak satpam PTPN V Sei intan menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam terkait penanganan kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Revo tanpa nopol, satu sepeda motor Kharisma tanpa nopol, 49 tandan sawit, dua keranjang rotan, narkotika jenis ganja dan sebungkus rokok sampoerna,” ujar Mardiono. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *