Mediasi Konflik Kebun Plasma, PT Arvena Sepakat Sudah Serahkan Kebun Masyarakat

Sekdakab Henrizal memimpin mediasi konflik kebun di Inhu. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Inhu menggelar mediasi untuk mengatasi konflik kebun plasma antara PT Arvena Sepakat dengan masyarakat Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cinaku. 

Mediasi dipimpin Sekdakab Hendrizal didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Paino, Kabag Tapem Fachrurozi dan Plt Kesbangpol M Syukur.

PT Arvena Sepakat diwakili Humas Robert, kemudian camat, kepala desa, LSM Limpan, KUD Sepakat Jaya dan masyarakat Desa Aur Cina.

Mediasi sempat tegang ketika Ketua LSM Limpan Humargaol mengwakili masyarakat Desa Aur Cina  mempertanyakan maksud kebun plasma 20 persen dari luas izin HGU perusahaan untuk masyarakat.

“Apakah itu di luar HGU atau masuk HGU. Karena sesuai Permentan Nomor 26 tahun 2007 pasal 11, perusahaan perkebunan wajib membangun plasma dari total luas izinnya,” kata Humargoal.

Ketegangan kemudian mencair saat dijelaskan teknis dan aturan kebun plasma oleh Kepala Dinas  Pertanian dan Perikanan Paino.

Sementara itu, Hendrizal mengatakan, pemerintah hanya melakukan mediasi. Kepada KUD Sepakat Jaya dijelaskan bahwa PT Arvena Sepakat sudah membangun kebun plasma untuk masyarakat 4 desa, termasuk Desa Aur Cina seluas 677 hektare, bahkan kreditnya juga sudah lunas.

Soal tuntutan masyarakat sesuai Permentan Nomor 26 tahun 2007 pasal 11 yang menyatakan, perusahaan pemilik IUP wajib membangun plasma, sudah tidak berlaku dengan aturan Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 15 yang berbunyi “Setiap perkebunan memiliki UIP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat”.

Artinya, masyarakat menyediakan lahan di luar HGU atau IUP.
Realisasinya,
PT Arvena Sepakat sudah menjalankan aturan. “Kalau masyarakat belum puas, silahkan menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Arvena Sepakat Robert kepada FokusRiau.Com usai mediasi menjelaskan, luas izin HGU yang dikantongi perusahaan 4.056 hektare. Perusahaan sudah menjalan aturan membangun kebun plasma 20 persen dari luas izin dan sudah serahkan ke 4 desa sebagai mitra perusahaan.

“Empat desa yang sudah diseràhkan kebun plasma adalah Desa Aur Cina, Pejangki, Pontianai dan Sipang. Untuk Desa Aur Cina Kebun plasma seluas 677 hektare, Desa Sipang seluas 778 hektare dan Desa Pontianai seluas 785 hekatre serta kebun plasma untuk Desa Pejangki seluas 340 hektare,” paparnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *