KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Mantan Camat Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau berinisial EH mengaku mengalami gangguan jiwa ketika mendapat panggilan Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkinang, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, EH tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Adapun panggilan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015 senilai Rp 450 juta.
EH menjadi tersangka dalam kasus korupsi. “Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan,” kata Amri, Rabu (15/12/2021).
Penyidik mencurigai EH lantaran sudah tiga kali tak memenuhi panggilan. Menurut Amri, EH kemudian dijemput penyidik dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Dijelaskan, EH kini sudah dimasukkan ke tahanan. “Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi. Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Amri menguraikan, saat itu Desa Mentulik memperoleh bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 450 juta. EH diduga mengorupsi dana itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Dia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya. “Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai tersangka,” kata Amri. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com