Mengenali 4 Kriteria Makanan dan Minuman Halal Menurut Islam

Makanan dan minuman halal menurut Islam. (Foto: iStock)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Allah SWT memerintahkan hambanya untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal. Dalam Islam, ada aturan khusus soal makanan dan minuman yang dikonsumsi. Diharuskan bagi semua umat muslim untuk memilih makanan dan minuman halal.

Begitupun sebaliknya, umat muslim diharuskan menghindari makanan dan minuman yang haram. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al A’raf ayat 157 yang berbunyi:

“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk,” (QS. Al-A’raf : 157).

Kehalalan pada makanan dan minuman yang dikonsumsi sangat berpengaruh pada banyak hal. Salah satunya sebagai nilai keimanan di hadapan Allah SWT.

Bukan hanya sekadar aturan atau perintah, Allah SWT mengharamkan suatu makanan dan minuman karena dapat menimbulkan mudharat seperti penyakit misalnya.

Jadi, itu termasuk bentuk sayang Allah SWT kepada hambanya untuk melindungi dari segala penyakit. Lantas dari mana kita tahu apakah makanan itu halal atau haram.

Berikut 4 kriteria makanan halal:

  1. Halal secara Zat
    Makanan yang halal secara zat disebut jugalighairihi. Maksudnya, zat di dalam makanan itu tidak dilarang dalam Islam. Misalnya sayur-mayur, buah-buahan, ikan dan lainnya.

Aturan ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 5 yang berbunyi:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,”

“Yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS Al Maidah:5).

  1. Halal Cara Memperoleh
    Makanan yang diperoleh dengan cara yang halal disebut lighairihi. Misalnya makanan yang diperoleh dengan hasil kerja keras bukan dari cara yang diharamkan oleh Allah SWT.

Misalnya hasil mencuri, merampas, menipu, korupsi, berzina, riba, dan pekerjaan haram lainnya. Walaupun makanan yang dibeli termasuk halal, tetapi jika dibeli dengan cara tidak baik maka hukumnya haram.

  1. Halal Cara Memasak
    Bukan hanya cara memperolehnya saja, cara memasak juga dapat menentukan apakah makanan itu halal atau haram. Hal ini berkaitan dengan penggunaan alat masak yang bersih dari najis.

Misalnya daging ayam jika dimasak dengan wajan bekas memasak daging babi hukumnya haram. Karenanya perhatikan juga bumbu makanan yang tidak mengandung alkohol.

Yang terpenting lagi adalah cara menyembelih hewan. Hewan ternak harus disembelih sesuai dengan syariah Islam. Disembelih di bagian leher dengan alat yang tajam sambil menyebut nama Allah SWT.

  1. Disajikan dengan Cara Halal
    Kriteria makanan dan minuman yang halal dilihat juga dari cara menyajikannya. Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk menggunakan emas sebagai alat makan.

Seperti piring, mangkuk, sendok dan garpu yang berlapis emas. Bukan hanya alat makan, kini banyak juga makanan yang disajikan dengan emas pada bagian toppingnya.

Makanan yang disajikan seperti itu juga dilarang oleh Nabi Muhamad SAW. Allah SWT juga mengajarkan untuk memilih makanan tidak hanya halal tetapi juga baik atau thoyib. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *