Awali 2022, Pemerintah Naikan Cukai, Inilah Gambaran Harga Rokok Terbaru!

Harga setelah cukai rokok naik. (Foto: Trio Hamdani)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 rata-rata 12 persen. Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan maksimal 4,5 persen.

Meski sudah naik, namun sejumlah minimarket belum melakukan penyesuaian label harga. Pada beberapa gerai Alfamart, penjaga kasir mengatakan, masih memproses penggantian label harga. Namun dia memastikan, harga rokok sudah naik mengikuti kenaikan cukai.

“Harga rokok memang sudah naik semua,” kata salah satu penjaga kasir, Senin (3/1/2022).

Minimarket lainnya juga sama. Di rak rokok belum ada penyesuaian harga terbaru. Penjaga kasir mengaku sedang mengerjakan penggantian label harga. “Ini lagi diganti-gantiin label harganya (dengan label harga terbaru),” tambahnya.

Penjaga kasir tak bersedia menjelaskan detail kenaikan harga rokok karena sedang bertugas melayani pembeli lain.

Sebagai gambaran, berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok 2022 dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang setelah cukai rokok 2022 naik:

  • SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9 persen dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.
  • SKM IIA naik 12,1 persen dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
  • SKM IIB naik 14,3 persen dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
  • SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9 persen dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.
  • SPM IIA naik 12,4 persen dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
  • SPM IIB naik 14,4 persen dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
  • SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5 persen dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.
  • SKT IB naik 4,5 persen dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
  • SKT II naik 2,5 persen dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.
  • SKT III naik 4,5 persen dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *