Dua Pengedar Narkoba di Inhu Diciduk, Begini Kronologis Penangkapannya

Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Satres Narkoba Polres Inhu, Riau, Senin kemarin menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Seberida. Bersama pelaku diamankan lebih dari 4 gram narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku inisial SDR alias Mandor (56) dan AT alias Gondrong (41) merupakan warga Pangakalan Kasai.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Selasa  siang mengatakan, penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (27/12/2021) mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jalan perkebunan sawit PT Mega Nusa Inti Sawit wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Dengan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, muncul sebuah nama inisial SDR alias Mandor. Tim langsung bergeraj memburu Mandor dan sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melihat seorang laki-laki diduga Mandor berdiri di pinggir jalan poros perkebunan seperti menunggu seseorang.

Setelah ditanya, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul sawit tak jauh dari tempat dia berdiri. Sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang.

Tidak sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan ke rumahnya dan kembali ditemukan botol plastik di sofa ruang tamu berisi 9 paket sabu.

Total narkoba yang diamankan dari Mandor 12 paket. Selain itu, diamankan dua handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu. Mandor mengaku mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburu Gondrong. Pukul 16.00 WIB, Gondrong diamankan di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba di badannya. “Tapi saat dilakukan pencairan di sekitar rumah, ditemukan satu kotak rokok terselip pada dinding kandang ayam yang berisi dua paket sabu siap edar seberat 1,69 gram,” ujar Misran.

Dikatakan, saat diintrograsi Gondrong mengaku memperoleh sabu dari kenalannya. Polisi yang memburu kenalan Gondrong, tidak berhasil menemukannya. “Namun demikian, nama dan identitas pelaku sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dua Pengedar Narkoba di Inhu Diciduk, Begini Kronologis Penangkapannya

Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Satres Narkoba Polres Inhu, Riau, Senin kemarin menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Seberida. Bersama pelaku diamankan lebih dari 4 gram narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku inisial SDR alias Mandor (56) dan AT alias Gondrong (41) merupakan warga Pangakalan Kasai.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Selasa  siang mengatakan, penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (27/12/2021) mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jalan perkebunan sawit PT Mega Nusa Inti Sawit wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Dengan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, muncul sebuah nama inisial SDR alias Mandor. Tim langsung bergeraj memburu Mandor dan sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melihat seorang laki-laki diduga Mandor berdiri di pinggir jalan poros perkebunan seperti menunggu seseorang.

Setelah ditanya, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul sawit tak jauh dari tempat dia berdiri. Sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang.

Tidak sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan ke rumahnya dan kembali ditemukan botol plastik di sofa ruang tamu berisi 9 paket sabu.

Total narkoba yang diamankan dari Mandor 12 paket. Selain itu, diamankan dua handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu. Mandor mengaku mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburu Gondrong. Pukul 16.00 WIB, Gondrong diamankan di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba di badannya. “Tapi saat dilakukan pencairan di sekitar rumah, ditemukan satu kotak rokok terselip pada dinding kandang ayam yang berisi dua paket sabu siap edar seberat 1,69 gram,” ujar Misran.

Dikatakan, saat diintrograsi Gondrong mengaku memperoleh sabu dari kenalannya. Polisi yang memburu kenalan Gondrong, tidak berhasil menemukannya. “Namun demikian, nama dan identitas pelaku sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *