Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Sidang vonis mantan Bupati Kuansing Mursini dipimpin hakim ketua Dahlan di PN Pekanbaru, Jumat sore. (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta kepada mantan Bupati Kuansing, Mursini dalam sidang lanjutan pada Jumat (7/1/2022) sore.

Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.

Selain majelis hakim, ruang sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dan Penasihat Hukum terdakwa Suroto. Sementara terdakwa Mursini mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru tempat dia ditahan.

Majelis hakim menyatakan, Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mursini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Dahlan.

Mursini juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu saja, hakim turut menjatuhkan hukuman terhadap Mursini, untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta. Uang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda, diganti kurungan selama 3 bulan,” ungkap hakim lagi.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, khususnya dalam bentuk dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara. “Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp7,5 ribu,” sebut hakim lagi.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah, tindakannya sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *