Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Sidang vonis mantan Bupati Kuansing Mursini dipimpin hakim ketua Dahlan di PN Pekanbaru, Jumat sore. (Foto: TribunPekanbaru)

Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Mursini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Setelah terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

JPU pun, saat dimintai tanggapan hakim, juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami juga pikir-pikir Yang Mulia,” sebut JPU Imam Hidayat, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU saat membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu, juga membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar, subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Walau divonis ringan, usai sidang penasihat hukum terdakwa, Suroto memaparkan, pihaknya tetap tidak sependapat dengan majelis hakim.

Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti. “Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini). Dakwaan tidak terbukti di persidangan,” ucapnya.

Sementara JPU Imam Hidayat menyebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir, sembari juga akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.

“Tadi kita sudah nyatakan, kita akan pikir-pikir dulu. Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan,” beber Imam. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *