Kasus Penggelapan Uang BRI Link Rp400 Juta di Rohil, Polisi Tangkap Penerima Dana di Inhil

Pelaku ML merupakan penerima aliran duit Rp 400 juta yang digelapkan karyawati BRI Link di Rohil. (Foto: Istimewa)

ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Kasus penggelapan dana transaksi BRI Link oleh karyawatinya di Rokan Hilir, Riau terus berkembang. Setelah mengamankan pelaku inisial RA (25), polisi kini menangkap penerima aliran dana sebesar Rp400 juta dari pelaku.

Polsek Kubu menangkap pria berinisial ML (25) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), karena diduga sebagai penerima aliran dana dari RA.

ML diamankan di Kabupaten Inhil, Rabu (19/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. ML diketahui merupakan warga Parit Baru Dusun Sinar Baru, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau.

Dia dijemput dan dibawa tim Opsnal Polsek Kubu setelah mengaku, kalau pemilik rekening dan penerima uang dari transferan tersangka RA yang membuat majikannya bernama Mulyadi (39) menderita kerugian ratusan juta. RA sendiri telah diamankan, Senin (17/1/2022) lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi menjelaskan, saat penangkapan Tim Opsnal dibantu anggota Polsek Pulau Burung. Saat penangkapan, pelaku sedang tidur di kamar depan rumahnya.

Saat diinterogasi, ML mengaku menerima uang dari RA dengan cara ditransfer melalui nomor rekening: 557701010451534 atas nama dirinya. Uang tersebut diterimanya setiap hari dengan jumlah bervariasi hingga Rp400.000.000.

Hal itu terjadi selama 17 bulan dan setelah uang itu dikirim RA, terduga ML langsung mengambil uang tersebut di ATM Pulau Burung untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan ML, uang tersebut dipakai setiap hari sampai tidak tersisa.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan ML berupa buku tabungan BRI nomor rekening: 557701010451534 dan kartu ATM nomor rekening 557701010451534.

“Setelah mendengar pengakuannya, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulau Burung sampai keesokan harinya dibawa kepolsek Kubu untuk penyidikan lebih lanjut,” ulas Juliandi.

Total keseluruhan barang bukti berupa 26 lembar print rekening koran, 1 buah kartu ATM dengan nomor rekening 753501000010504 atas nama pelaku. Kemudian satu kartu ATM dengan nomor rekening: 753501004129533, satu buku tabungan BRI atas nama pelaku dan satu kartu ATM nomor rekening: 557701010451534 atas nama pelaku. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *