Kebun Sawit Luas Membentang, Harga Minyak Goreng Malah Mahal, Sungguh Ironis!

Indonesia memiliki kebun sawit yang sangat luas. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sejak beberapa bulan terakhir, harga minyak goreng mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan dan mencekik masyarakat. Para produsen minyak kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia terasa ironis, mengingat pasokan minyak sawit di tanah air selalu melimpah. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara penghasil CPO terbesar di dunia.

Saat ini, banyak perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawit di tanah negara yang diberikan melalui skema hak guna usaha (HGU). Bahkan, beberapa HGU perkebunan sawit besar berada di bekas lahan pelepasan hutan.

Meski begitu, pemerintah tak mampu memaksa produsen menurunkan harga minyak goreng yang masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat sesuai aturan harga eceran tertinggi (HET).

Diketahui, HGU merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha dan dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu, sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sebenarnya tak lain sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33. Di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Tujuannya agar pengusaha bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Khusus untuk tanah negara yang diperuntukan untuk perkebunan, HGU bisa diberikan minimal 25 hektare untuk badan usaha. Patut dicatat, HGU perkebunan baru bisa diterbitkan apabila sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Pemerintah sendiri bisa mencabut HGU yang dipegang pengusaha perkebunan kapan saja apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah gelontorkan subsidi
Ketimbang menekan pengusaha untuk menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah lebih memilih menggelontorkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.

Dalam konteks ini, subsidi untuk menutup selisih harga keekonomisan dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditentukan pemerintah Rp 14.000 per liter itu ditujukan bagi produsen minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *